Komisi V DPRD Provinsi Lampung Akan Panggil Direktur RSUDAM Terkait Isu Pengkondisian Proyek

Linkarutama.com – Esok Selasa 11 Mei 2020 Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) terkait pemberitaan di media yang menyebutkan adanya pengkondisian proyek.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengatakan bahwa tidak ada anggota komisi V yang melakukan itu, tadi juga kami sudah menggelar rapat terkait persoalan ini dan di sepakati beberapa langkah yakni Komisi V akan menyurati pimpinan dewan, kemudian kami esok akan memanggil Direktur RSUDAM dan jajaran untuk menjelaskan kepada kami semua.

“Kalo memang itu ada dari kami atau misalnya ULP, kami ingin itu di buka secara terang benerang, bukan kucing kucingan,” kata Yanuar Irawan.

Lalu kami juga akan menyurati kepada media yang pertama kali memberitakan itu agar memberikan klarifikasi kebenaran dari berita yang telah di muat, mekanismenya kami besok akan tujukan kepada media itu langsung jika bisa di jawab silahkah, kalo memang sampai 2 atau 3 kali tidak dijawab kami Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan melakukan somasi dan kami akan kirim surat ke Dewan Pers, ujarnya.

” Sebab berita itu sama sekali tidak pernah ada klarifikasi dengan anggota Komisi V dan kita juga sudah bertanya ke teman-teman ternyata berita itu bukan bersumber dari komisi V,” kata Yanuar Irawan.

Lanjut Yanuar, RSUDAM memang mitra kerja Komisi V, jika kami memanggil untuk evaluasi kerja itu sah-sah saja , tapi kalau yang diberitakan itu sudah pengkondisian proyek dan segala macam, kami jamin itu tidak ada atas nama kelembagaan Komisi V itu tidak akan mungkin terjadi karna itu melanggar hukum dan kode etik.

“Jika memang itu oknum, itu akan kami buktikan jika anggota Komisi V secara keseluruhan itu kan tidak mungkin, kalaupun memangnya misalnya ada orang yang mengatas namakan itu yang perlu kita bongkar juga,” tandasnya.(nti/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *