Dirjen Pajak Jelaskan Reformasi Perpajakan Sejak 2017-2020

Linkarutama.com – Kemenkeu – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyatakan bahwa reformasi pajak itu ada paling tidak ada 4 atau 5 dimensi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

“Reform terkait proses bisnis (yaitu) administratif database dan sistem administrasi atau core tax. Kemudian reform terkait bagaimana kita mengelola organisasi karena proses bisnis berubah. Kemudian sistem administrasi kita lakukan perbaikan. Otomatis, SDM dan keorgansasian mengikuti. Sisi kedua, policy reform yang dilakukan saat ini terkait administrasinya dan policy in terms of policynya.
Bagaimana sistem pemajakan kita harus menjadi,” jelasnya pada acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan yang dilakukan secara video conference pada Senin (12/10/2020) bulan lalu dikutip melalui laman pajak.go.id.

Fundamental reform yang ada saat ini, khusus terkait policy, ada dua gambaran besar yaitu bagaimana mengumpulkan penerimaan.

“Paham kami, berarti kita harus memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio. Kedua, pajak sebagai instrumen fiskal. Instrumen untuk mendorong, meningkatkan perekonomian,” jelasnya.

“Di tahun 2020 dalam pandemi Covid ini, paling tidak sebagai instrumen penjaga (bidang) kesehatan. Kedua menjaga aktivitas usaha. Apa instrumen pajak yang bisa kita berikan, paling tidak bertahan, dan bagaimana bisa bergerak ke depan. Pajak adalah ekor aktivitas ekonomi,” paparnya.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *