Linkarutama.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak
beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yang beralamat di Jalan AH Nasution No. 125, Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro, Lampung, Rabu, (11/1/2023).
Tiga tersangka yang diserahkan adalah Tersangka SFK, sebagai Direktur CV KTP dan Tersangka A dan Tersangka K. Tindak pidana tersebut terjadi di Kota Metro Provinsi Lampung yang merupakan tempat terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro. PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan transaksi yang disita dari tersangka dan pihak lainnya.
Saat ini penyidikan sampai dalam penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam rilis yang diterima media, Senin (20/2/2023).
Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung nomor B-8714/L.8.5/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, B 8715/L.8.5/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dan B-8716/L.8.5/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Terhadap Tersangka SFK dilakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sedangkan terhadap Tersangka A dan Tersangka K disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya
sebesar Rp130.482.082,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah).
Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yangterutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dan atas kerugian negara tersebut, tersangka diberikan kesempatan untuk mengajukan penghentian
penyidikan melalui Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung
dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi
kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut.
Atas kerugian pada pendapatan negara yang timbul, tersangka telah membayar berikut sanksi berupa denda total sebesar Rp 521.928.332 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus
Tiga Puluh Dua Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap agar masyarakat di wilayah Bengkulu dan Lampung dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus berupaya dalam melaksanakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan professional sebagai upaya untuk
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara. Sekaligus menghimbau agar Wajib Pajak dapat.(rls/her)