Linkarutama.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung intens memonitoring perkembangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan hasil analisa, ada beberapa negara yang menjadi sasaran target para PMI untuk merubah nasibnya, bekerja di luar negeri.
“Ya, ada negara di Thailand, Hongkong, Malaysia, Singapura sasaran PMI,” kata Agus Nompitu, di stand Job Fair, Pekan Raya Lampung 2023, Senin (16/10/2023).
Menuru Agus, ada beberapa yang memang memberikan satu hal untuk menarik bagi calon PMI bekerja ke luar negeri. Hal itu tentu berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan dan upah tinggi.
Mereka menerima gaji yang cukup tinggi untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu PMI juga diberikan jaminan sosial yang begitu layak, sehingga tidak heran PMI itu paling berminat ke negara-negara tersebut yang kita sebut di atas.
Agus menyatakan bahwa di Indonesia memang belum mencukupi untuk menampung semua pekerja, sementara penduduk di Indonesia sudah mencapai 278 juta jiwa.
“Ada beberapa faktor, yang pertama karena jumlah penduduk yang lebih besar, sedangkan lapangan kerja terbatas, kemudian juga persoalan ekonomi di dalam negeri, sehingga ada satu perbedaan dalam hal gaji di dalam negeri dengan gaji di luar negeri,” ujarnya.
Agus Nompitu menegaskan, ada hal yang positif jika pekerja menetapkan untuk berupaya mencari nafkah di negeri sendiri, yaitu dekat dengan keluarga.
Memang, lanjut dia, bekerja ke luar negeri akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Namun, resikonya akan jauh dengan keluarga.
Maka dari itu, pasca pandemi Covid-19, Indonesia mulai memulihkan lapangan kerja, sehingga kuota untuk pencari kerja tercukupi.
Bahkan, di Lampung upah minimun kota atau UMK sudah naik mencapai 7,8 persen. Hal itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya naik hanya 0,1
“Alhamdulillah 2023 naik sebesar Rp 3 juta untuk wilayah Bandar Lampung. Itu upah minimun.
Mengapa dikatakan upah minimun? Itu adalah upah minimun yang diberikan kepada pekerja kurang dari satu tahun mengabdi,” kata Agus Nompitu.
Dia menjelaskan apabila pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka tidak ditetapkan UMK, tetapi ditetapkan dengan struktur dan skala upah, yang dipertimbangkan dengan masa kerja, kompetensi, pengalaman, pendidikan.
“Tentu itu yang membedakan. Bukan yang 10 tahun sama gajinya seperti yang bekerja satu tahun,” pungkasnya.(*/her)