Linkarutama.com – PT Manggung Polah Raya (MPR diwakili Yusuf dan tim selaku management mendatangi kantor LAW FIRM PURI, guna konsultasi hukum terkait jual beli beton. Pada, Minggu (3/12/2023).
Diketahui, Yusuf dan tim management mendatangi kantor PURI dan Partners, guna untuk berkonsultasi hukum terkait permasalahan jual beli beton antara pihak PT ALVIN AKBAR KONTRUKSINDO sebagai pembeli.
Sedangkan, pihak PT Manggung Polah Raya sebagai penjual beton cair.
Dimana pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran terhadap penjual, maka pihak penjual berupaya masuk ke jalur hukum.
Mengingat, pada tanggal 06 November 2023 lalu pihak PT MPR sudah berupaya mediasi dan meminta pembayaran, dimana hasil mediasi dikantor Camat Sragi Lampung Selatan bahwa pihak pembeli tidak menyelesaikan pembayaran maka pihak penjual akan menempuh melalui jalur hukum.
Ditunggu itikad baiknya sampai dengan saat ini belum juga selesai. Untuk itu pihak PT MPR mengajukan pendampingan hukum kepada Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. yang dikenal sebagai Aspri Hotman Paris Hutapea yang tergabung dalam Team Hotman 911.
Yusuf selaku Kepala Bathcing plant PT MPR berharap dengan menempuh jalur hukum kita akan dibayar sesuai dengan volume beton yang tergelar dilapangan.
“Ya, harapan saya, dengan cara seperti ini akan cepat terselesaikan terkait sisa pembayaran,” ucap Yusuf.
Setelah penandatanganan surat kuasa secara resmi, Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. siap untuk mendampingi pihak PT MPR melanjutkan perkara ke jalur hukum.
” Ya, saya siap untuk melakukan pendampingan hukum untuk PT Manggung Polah Raya dan upaya hukum yang akan kita laporkan yakni laporan pidana terhadap PT ALVIN AKBAR KONTRUKSINDO dan gugatan Wanprestasi melalui pengadilan Negri Lampung Selatan,” tegasnya, saat dikonfirmasi via telepon oleh tim Media.
Diketahui, PT Manggung Polah Raya secara resmi meminta pendampingan hukum kepada Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. tepat pada pukul 15:00 WIB tanggal 3 Desember 2023.(*/her)