Linkarutama.com – Berbagai upaya dalam menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, masih terus dilakukan oleh Satuan Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut terlihat saat Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Kopda Yayan bersama dengan para Babinsa lainnya yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Covid-19 sedang melakukan Patroli untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada pada tempat kegiatan hajatan di Jalan. P. Buton, Jagabaya, Kota Bandar Lampung, Minggu (7/2/2021).
Dalam pelaksanaannya, Kopda Yayan mengatakan bahwa, dihari libur seperti ini, masyarakat cukup banyak yang mengadakan acara hajatan, terkait hal itu, tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang akan terjadi, ujarnya.
Dengan demikian, Timnya terus aktif untuk mendatangi tempat-tempat acara hajatan dengan maksud untuk menghimbau serta mengingatkan kembali terkait Surat Edaran Walikota Bandar Lampung tentang pembatasan kegiatan/hajatan.
Dijelaskan bahwa, sampai dengan saat ini, warga hanya diperbolehkan untuk mengadakan akad nikah saja dan untuk resepsi tidak diperbolehkan, kata Kopda Yayan, seraya menunjukan isi dari SE Walikota Bandar Lampung.
Ditambahkannya, dalam kegiatan akad nikah juga, tamu undangan tidak diperbolehkan lebih dari 50 orang, katanya.
Melalui hal tersebut, ia berharap warga dapat mengindahkan apa yang menjadi himbauan Pemerintah Daerah, agar kiranya kita semua dapat membantu dalam menurunkan angka pemaparan virus Covid-19 di Kota Bandar Lampung, pungkasnya.(rls/her)