Linkarutama.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, di dampingi Kapolres Lampung Selatan beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung selatan, pimpin kegiatan pemusnahan Barang bukti Narkoba hasil ungkap kasus jajaran Polres Lampung Selatan, di Mapolres lampung Selatan, Jumat (20/8/2021).
Dalam siaran Pers Kapolda Lampung tersebut disampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 bulan sebanyak 10 kasus Narkoba berhasil di ungkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, yang kesemuanya diamankan pada area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dari bulan Juli hingga Agustus 2021. jumlah tersangka yang di amankan sebanyak 13 orang terdiri 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut, Sabu sebanyak 73 Kg, Ganja sebanyak 111 Kg, Extacy sebanyak 4.050 butir.
Kapolda Lampung mengatakan bahwasanya biarpun dalam situasi Covid-19, tindakan kejahatan tetap kita berantas, dikarenakan situasi Covid-19 ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, untuk melakukan aksinya di wilayah Lampung selatan, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi Covid-19, dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi Covid-19, namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas terutama menumpas peredaran Narkoba,” tegas Hendro. (20/8/2/2021)
“Wilayah Lampung selatan ini masih tinggi peredaran narkobanya di karenakan Sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu saya datang kesini untuk memusnahkan barang bukti narkoba dan sekarang ini saya datang kembali untuk kembali memusnahkan barang bukti narkoba yang terhitung hasil ungkap kasus dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir ini,” ungkap Hendro.
Hendro juga menyampaikan mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dan jajarannya dalam penggagalan upaya penyelundupan gelap Narkoba.
“Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada anggota-anggota yang berhasil dan ikut dalam pengungkapan ungkap kasus atas kejahatan penyalahgunaan narkoba di Lampung Selatan ini”, tegas Hendro.
Hasil pengungkapan itu, Kapolda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan dan Forkompinda Lampung Selatan melakukan pemusnahan narkoba tersebut dengan sebelumnya melalui berita acara pemusnahan, yang diantaranya sabu dan Pil ektasi di musnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut daun ganja.(dn/penmas/her)