Linkarutama.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dapil I (Bandarlampung) Apriliati kembali menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, Minggu (3/5/2020) kemarin.
Kegiatan Sosper tersebut yang terpusat di Kecamatan Teluk Betung Utara dan Bandarlampung ini, dalam kegiatan Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengunjungi rumah penduduk dengan sistem door to door dan mengacu kepada protokol kesehatan.
Saat Sosper, hadir sebagai narasumber dari akademisi Fakultas Hukum UNILA dan dari Ikatan Advokat Indonesia.
Dalam sosialisasinya, tak lupa Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini menyisipkan edukasi tentang pencegahan Covid-19.
“Di Bulan suci Ramadhan ini, Allah SWT memberikan ujian terhadap kita sebagai umat Islam yakni wabah no pandemi Covid-19. Maka, jangan sampai ujian ini bertambah dengan kelalaian kita membiarkan keluarga maupun orang terdekat kita terjerumus dengan barang haram bernama narkoba,” kata Apriliati.
Untuk itu, Ketua KPPI Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba dan Covid-19.
“Mari kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan imbauan dari pemerintah diantaranya mengunakan masker jika keluar rumah, menjauhi kerumuman dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir,” ajaknya.
“Disamping itu, tanamkan pada diri kita untuk memerangi dan menolak narkoba. Jangan sungkan melapor untuk dilakukan rehabilitasi jika ada keluarga yang menjadi korban atau pemakai narkoba,” tandasnya.
Jaga kesehatan, cari kegiatan yang positif lalu, tingkatkan keimanan terhadap Tuhan , Allah SWT agar kita semua Berkah dunia maupun akherat.(nti/her)