Media Briefing, Kanwil DJP Bengkulu Dan Lampung Apresiasikan Peran Media

Linkarutama.com – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melaksanakan media briefing terkait perkembangan terkini di bidang perpajakan, termasuk

pelaporan SPT Tahunan dan pemberlakuan beberapa peraturan baru.

Dalam kesempatan ini
hadir Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, Kepala Bidang Pelayanan,
Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi, dan Fungsional Penyuluh Pajak Fuad
Wahyudi Anthonie.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dalam sambutannya menyampaikan
pencapaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta terima kasih kepada media yang telah
memberikan informasi untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

“Penerimaan Perpajakan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2021 mencapai
Rp9,5 Triliun atau 104,51% dari target Rp8,6 Triliun dan kepatuhan masyarakat dalam
menyampaikan SPT, yaitu mencapai 104,38%. Pencapaian ini didukung oleh kerja keras
semua pihak baik pegawai DJP, pemerintah daerah, media masa, hingga kesadaran
masyarakat di wilayah Lampung dan Bengkulu,” ungkap Tri Bowo.

Melalui kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo menyampaikan
bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan meningkat. Terhitung per tanggal 28 Maret 2022, jumlah SPT yang diterima Kanwil
Bengkulu dan Lampung mencapai 292.509 dengan rincian 251.733 di wilayah Lampung dan 76.776 di Bengkulu. Angka ini meningkatkan 6,15% jika dibandingkan dengan bulan dan tanggal yang sama di 2021, yaitu 275.550 SPT.

Selanjutnya Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP
Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi menginformasikan mengenai target penerimaan pajak
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2022.

“Untuk Tahun 2022 target penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung naik menjadi
Rp8,705 Triliun dibanding tahun lalu sebesar Rp8,6 Triliun. Walau target penerimaan pajak
hanya naik 0,105 triliun, tapi itu merupakan angka yang cukup besar, apalagi dengan berbagai
kebijakan insentif pajak selama pemulihan pendemi Covid-19,” ungkap Sarwa Edi, Rabu (29/3/2022).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung juga kembali mengingatkan kepada awak media untuk membantu menginformasikan kepada masyarakat mengenai peran pajak dalam membantu pemulihan
ekonomi nasional melalui beragam insentif perpajakan untuk masyarakat, program perpajakan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta ajakan untuk melaporan
SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi juga
menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada awak media yang telah membantu
mewartakan peran dan fungsi pajak kepada masyarakat.

Informasi yang tepat tentang
perpajakan membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *