Linkarutama.com – Petugas Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, bertindak cepat menangani proses hukum, dugaan tindak pidana pencabulan, yang menimpa siswi SMP, di Kecamatan Batanghari Nuban, Jum’at(12/8/202).
“Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen, pada Jumat (12/8/2022), menjelaskan bahwa inisial pelajar SMP yang menjadi tersangka adalah AD (15) warga Kecamatan Batanghari Nuban,” ucap Kapolres Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka AD diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap AA (14) Siswi SMP, yang juga merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa diduga diawali tersangka dengan cara menghubungi korban, menggunakan aplikasi WhatsApp, dan mengajaknya keluar, pada malam hari, menggunakan sepeda motor.
Korban selanjutnya sempat diajak bertemu dengan rekan-rekan tersangka, dan dibawa ke rumah salah satu rekan tersangka, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dan rekannya, didalam sebuah kamar.
Keluarga korban yang mengetahui dugaan pencabulan tersebut, segera melaporkannya peristiwa yang menimpa AA, kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Petugas Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut, segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka AD, berikut barang bukti berupa pakaian korban, dan 1 unit Telepon Genggam, tutup Kapolres Lampung Timur.(hms/her)