Linkarutama.com – Direktur Angel’s Wing Andrew menyebut pihaknya akan segera mengurus perizinan resto dan bar yang saat ini disegel sementara oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
Angel’s Wing yang baru buka beberapa hari tersebut berlokasi di Jalan Raden Intan di seputar bundaran Tugu Gajah, disegel Walikota Eva Dwiana karena izinnya belum sesuai dengan yang diajukan ke Pemkot Bandarlampung.
Andrew usai hearing bersama Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (7/2/2023) mengungkapkan bahwa pihakya meminta maaf dan akan menjadi pembelajaran atas semua yang telah terjadi.
“Kalau soal itu, saya akui salah, memang saya salah minta maaf (nekat). Nanti kita akan ikuti. Akan kita ulang lagi urus perizinannya hingga lengkap,” ungkap Andrew.
Diketahui, Angel’s Wing Cafe and Resto Bar ini telah membuka cabang di Kota Bandarlampung yang berlokasi di Jl. Raden Intan di seputar bundaran Tugu Gajah.
Resto yang menjadi tempat nongkrong terbaru ini merupakan cabang yang ke 5 di Sumatera setelah Riau, Padang, Pekan Baru, Jambi, dan Bengkulu.
Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan, setelah pihaknya memanggil hearing dengan owner Angel’s Wings, Dan pihaknya meminta agar di urus perizinannya dan tidak ada bar malam atau jenis minuman alkohol.
“Karena ini hanya izin restoran dan mohon maaf, mereka juga telah menjual alkohol didalamnya,” kata Sidik Efendi usai hearing Komisi I dengan pihak Angel’s Wings.
Menurutnya, dari awal Komisi I DPRD Bandarlampung mendukung dan mengapresiasi langkah Walikota karena menutup Angel’s Wings ini.
“Ini usaha sudah opening dan berdiri tapi belum ada izin usaha BBG nya. Dan belum ada izin dari Pemkot. Hanya ada
dokumen perizinan Online Single Submission (OSS),” tegasnya.
Anggota DPRD Fraksi PKS itu juga menyebutkan berdasarkan hasil hearing tadi, Angel’s Wings diminta mengurus kepada PTSP untuk merubah perizinannya.
“Dari kami (Komisi I) jika ini izin tidak dirubah, maka gak usah disegel lagi tapi ditutup secara permanen. Karena ini sudah tidak sesuai. Ini apalagi bangunan sudah begitu besar, dan juga membongkar trotoar,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung lainnya Benny H. Nauly Mansyur, juga mengatakan, bahwa mereka (Angel’s Wings) panduannya hanya OSS.
“Ini klasifikasinya bar, harusnya verifikasi menengah tinggi ini di provinsi. Kemudian ajukan KDB (Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ini juga tidak sesuai. Dan sertifikat aslinya juga tidak sesuai. Dan lagi sudah berani bongkar aset kota yakni trotoar. Maka ini bisa disampaikan ke Dinas PU Kota untuk disurati. Ini kan menghilangkan aset pemerintah. Ada (Pidananya),” tegas Benny.
Anggota Fraksi Golkar Bandarlampung itu juga menyebutkan bahwa Andalalin mereka dikeluarkan Dinas Perhubungan, namun tidak mengindahkan lokasinya.
“Intinya itu kan lokasi Angel’s Wings ini dekat lampu merah. Harus dipertimbangkan harusnya oleh Dinas Perhubungan,” tandasnya.(*/her)