Linkarutama.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat terkait Kaji Ulang Kesesuaian Materi Peraturan Bupati Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat bersama Tim Koordinasi SPBE yang digelar di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan, Selasa (14/3/2023), dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Samsiah didampingi Kepala Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah.
Selain itu, rapat diikuti juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aryan Sahurian dan jajaran, Kabag Organisasi Yudistira, Bagian Hukum, Kepala Bidang SPBE Diskominfo Lampung Selatan serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Anasrullah mengatakan, digelarnya rapat tersebut untuk membahas perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan No 20 Tahun 2022.
“Dalam Perbup itu terdapat 10 poin yang perlu disesuaikan kembali dalam upaya mendongkrak penilaian indeks SPBE. Tadi sudah dibahas secara detail dan sudah clear. Jika sudah diperbaiki tahapan selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan,” ujar Anasrullah.
Lebih lanjut Anasrullah menyampaikan, berdasarkan Keputusan Permenpan RB Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi SPBE Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2022 mendapatkan Indeks SPBE yang masih memiliki predikat “kurang”.
Oleh karena itu lanjut Anasrullah, pihaknya telah melakukan beberapa strategi dalam rangka peningkatan indeks SPBE yang diantaranya membentuk Tim Internal dari Diskominfo setempat.
“Jadi pekerjaan SPBE ini bukan hanya pekerjaan di satu bidang saja. Namun semua bidang juga harus mendukung dalam meningkatkan indeks SPBE. Dan Tim-nya sudah kita bentuk, Alhamdulillah semua teman-teman juga mensupport,” kata Anasrullah.
Anasrullah menambahkan, strategi selanjutnya yaitu, pihaknya bersama Tim sudah bertemu dengan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono dalam upaya mendapatkan Pusat Data Nasional berserta dengan aplikasi dan user id.
“Setelah dari Kementerian Kominfo, kita juga berkoordinasi dengan Diskominfotik Provinsi Lampung berserta Tenaga Ahli SPBE yang membahas 47 indikator indeks SPBE,” katanya.
Bahkan, sebagai upaya mendongkrak indeks SPBE, Anasrullah bersama dan Tim Koordinasi SPBE juga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang penggunaan sertifikat elektronik.
Anasrullah berharap dengan telah dilaluinya beberapa tahapan dalam peningkatan indeks SPBE itu, indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan nantinya mendapatkan predikat yang lebih baik.
“Kami Tim Internal Diskominfo bersama-sama perangkat daerah lainnya akan bekerjasama secara maksimal. Kita duduk bersama mencari solusi untuk kita selesaikan agar Kabupaten Lampung mendapatkan nilai indeks SPBE yang terbaik,” kata Ansrullah mengakhiri. (lmhr/her)