Linkarutama.com – Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL Letkol Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,M.M.D.S, menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA dengan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini berisi tentang Proses pengajuan gugatan perceraian bagi Prajurit/PNS di lingkup Kodim Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini Dandim 0410/KBL Letkol Arm Tri Arto dan Ketua PA Tanjung Karang Drs. M. Rasyid SH.,M.H, sepakat mengadakan kesepakatan bersama tentang proses pengajuan perceraian anggota TNI/PNS dan keluarganya yang bertugas di wilayah hukum Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor PERPANG/11/VII/2007, tentang tata cara Pernikahan Perceraian dan Rujuk bagi TNI sebagaimana telah diubah dengan peraturan Panglima Nomor 50 Tahun 2014.
“Insya Allah, ini sangat bermanfaat untuk kepentingan dari prajurit TNI khususnya yang ada di Kodim 0410 Kota Bandar Lampung,” ujar Letkol Tri Arto, di Markas Kodim Kota Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023).
Dengan kesepakatan tersebut Dandim berharap, Pihak Pengadilan Agama tidak langsung memberikan putusan bercerai tanpa ada persetujuan dari Satuan TNI.
Menurutnya, Satuan harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi faktor pengajuan perceraian dilakukan.
“Jadi, apa yang menjadi penyebab harus benar benar di tanyakan. Jangan sampai pengajuan perceraian anggota TN/Istri dilakukan tanpa sepengetahuan Satuan,” tandasnya.
Sementara itu, M. Rasyid mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah terikat dengan aturan aturan yang sudah dibuat, termasuk TNI.
“Untuk TNI perceraian itu sudah diatur, kita bisa melihat Perpang nomor 50 tahun 2014. Semuanya mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi anggota TNI,” ujarnya.
Namun demikian Ketua Pengadilan Agama tersebut berharap, keluarga dari personel TNI semakin Sakinah, Mawadah Warohmah dan tidak ada sampai mengajukan izin kepada pimpinannya untuk melakukan perceraian.(*/her)