Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan

Linkarutama.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung menggelar Konferensi pers ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian atau penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, bertempat di gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Jum’at (7/4/2023).

Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekira jam 11.30 Wib di stadion Pahoman Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal kota Bandar Lampung telah terjadi pencurian, korban pada saat itu sedang melakukan kegiatan berupa lari siang, sebelum melakukan lari siang korban meletakkan jaket miliknya yang berisikan barang-barang berupa 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor IMEI 1 : 567231052661660 dan IMEI 2 : 567231052661676, 1 (satu) buah dompet berisikan kartu atm BRI, SIM, KTP, dan STNK sepeda motor beserta uang sebanyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) di dekat tribun penonton sebelah kanan.

Selanjutnya korban melakukan kegiatan lari siang, sekira 15 (lima belas) menit kemudian korban selesai melakukan kegiatan lari siang, pada saat korban kembali ke tempatnya meletakkan barang barang tersebut, korban melihat bahwa barang miliknya sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban mencari di sekitar tetapi tidak dapat menemukan barang miliknya yang hilang tersebut.

Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, adapun Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari minggu tanggal 02 April 2023 pukul 21.30 wib. Tekab 308 presisi Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu sdr DF di depan toko soccer corner JI. Diponegoro, Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara kota Bandar Lampung.

Lanjutnya, berdasarkan alat bukti sah dan dengan di dukung barang bukti yang didapat penyidik, terhadap pelaku penadahan barang yang di duga di dapatkan dari tindak pidana pelaku ditahan di rutan Polda Lampung dengan persangkakan pasal 362 KUHP sub pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni:
– 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor Imbt 1,967231052661660 dan imel 2 : 5672310520616/6
– 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro imei : 8645052777024 imel 2 : 865588052777032
– 1 (satu) buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 56/72310526616/6 yang clidtiga dak asll:
– 1 (satu) buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676
– 1 (satu) lembar nota pembelian hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2: 567231052661676.(hms/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *