Linkarutama.com – Sat Res Narkoba – Polres Lampung Timur – Polda Lampung membawa seorang laki laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri Senin (12/6/2033) menjelaskan Inisial IR (28) warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku IR telah sengaja memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika tanpa izin.
Pada Hari Minggu (11/6/2023) sekitar jam 20.00 wib, anggota Sat Res Narkoba Res Lampung Timur, telah melakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang laki laki An. IR di desa Bandar Agung kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti Psikotropika, Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik Tersangka yang tidak memiliki izin, selanjutnya tersangka dan Barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diperoses secara hukum.
1 (satu) strip yang berisi 7 (tujuh) tablet yang diduga keras Psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM.
Pelaku melanggar Pasal 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*/her)