Linkarutama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat sebanyak 87 desa yang tersebar di 17 kecamatan sudah menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama periode April 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian menyebut, 87 desa sudah menyalurkan BLT DD kepada 8.260 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD hingga 19 Juni 2020 dengan dana sebesar Rp.4.956.000.000.
“Capaian ini berkat kerja keras pemerintahan desa dan semua elemen yang terlibat. Walaupun penyalurannya agak terlambat, agar dimaklumi oleh semua pihak yang berkompeten terutama KPM BLT DD,” ujar Rohadian melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).
Terlambatnya proses penyaluran bantuan BLT DD itu kata Rohadian, lantaran pemerintahan desa terkendala dalam melakukan penyusunan data calon penerima manfaat.
Seperti diketahui, bantuan sosial dari pemerintah berbagai macam jenis serta sumber pendanaannya. Seperti dari APBN, APBD maupun dari APBDes (Dana Desa).
“Pemerintah desa memang sangat berhati-hati, agar tidak terjadi tumpang tindih atau double bantuan. Jangan sampai ada yang masuk kriteria tapi tidak terakomodir. Bahkan sudah didata tetapi tertinggal mencatatnya untuk dimasukkan kedalam usulan,” ungkap Rohadian.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus tertentu tidak sedikit pemerintahan desa yang menarik kembali data calon penerima BLT DD yang telah dikirim ke Dinas PMD untuk dilakukan perbaikan sebelum data tersebut dikirm ke BRI Unit.
“Semula ada warga yang sudah diusulkan Dinas Sosial melalui Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tapi mengalami kesulitan penginputan karena tertolak oleh system. Maka dilakukan musyawarah Kembali ditingkat desa untuk mengakomodir calon KPM tersebut agar dimasukkan dalam usulan BLT DD,” terangnya.
Dari contoh-contoh permasalahan tersebut itulah yang menjadi salah satunya penyebab sedikit terlambatnya proses pengusulan BLT DD hingga berdampak juga pada proses pencairannya.
Disamping itu, sedikit terlambatnya proses penyaluran BLT DD adalah terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di BRI Unit untuk mengerjakan pembuatan rekening dan buku tabungan KPM. Karena tidak sebanding dengan ribuan KPM yang harus dilayani.
Namun untuk menyiasati permasalahan itu, Dinas PMD telah berkoordinasi dengan pihak BRI Cabang Kalianda untuk mempercepat proses penyalurannya. Langkahnya sebagian rekening KPM dibuat di BRI Pusat (Jakarta) dan sebagian lagi dibuat ditingkat BRI Unit yang ada di desa.
“Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi semakin banyaknya penumpukan pekerjaan pembuatan rekening dan buku tabungan di BRI Unit. Sehingga akan menambah lama waktu dalam proses penyelesaian pekerjaan pembuatan rekening tersebut,” katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, berkat kerjasama dengan BRI Cabang Lampung Selatan, dirasakan sangat membantu Pemkab Lampung Selatan. Sebab, pihak BRI mengratiskan seluruh biaya mulai dari buka rekening, administrasi, pajak hingga biaya transaksi.
Diketahui, jumlah KPM penerima BLT DD sebanyak 28.328 Kepala Keluarga. Banyaknya jumlah KPM itu langsung disikapi Manajer BRI Cabang Lampung Selatan, Ruston Nawawi dengan menyiasati pembuatan sebagian rekening dilakukan di BRI Pusat.
“Dengan upaya ini, kami optimis akhir bulan Juni atau paling lambat minggu pertama bulan Juli, jika tidak ada kendala yang cukup berarti dan kita semua berdoa BLT DD (tahap pertama) bisa tersalurkan 100 persen di 256 desa. Disamping saat ini kita juga sedang mempersiapkan proses pencairan BLT DD tahap kedua (Mei) bagi desa yang sudah siap,” ucap Rohadian.
Sebagaimana diketahui, mekanisme penyaluran BLT DD di Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan berdasarkan sejumlah kententuan yang telah ditetapkan.
Pertama, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Salah satu perubahan yang mendasar Dana Desa digunakan untuk kegiatan bencana non alam yang berupa Pendemi Corona Virus Disease (COVID-19) untuk kegiatan BLT DD dengan masa penyaluran 3 bulan sebesar Rp.600.000 per bulan per keluarga dimulai bulan April Tahun 2020 dengan cara pembayaran notunai (cash less).
Kedua, Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Hal Pemberitahuan.
Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 414.1/1405/V.12/2020 Tanggal 30 April 2020 perihal Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Dari Dasar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan BRI Cabang Lampung Selatan yang termasuk dalam kelompok Himpunan Bank Negara (HIMBARA) untuk mengakomodir Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut diatas untuk menyalurkan BLT DD dengan mekanisme transfer atau nontunai (cash less).
Mekanisme ini dipilih oleh Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dengan pertimbangan:
1.Mengakomodir regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tersebut di atas.
2.Menghindari terjadinya pemotongan BLT DD sehingga bantuan diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (menghindari terjadinya masalah).
3.Mengugah agar masyarakat kedepan mau menyimpan uang/menabung (menggunakan dana sesuai kebutuhan yang mendesak).
4.Menghindari kerumunan (social distancing) dalam pengambilan dana.
Dalam melaksanakan mekanisme penyaluran BLT DD dengan metode transfer atau nontunai (cash less) ada empat elemen pemerintahan yang saling bersinergi :
1.Pemerintahan Desa bersama Relawan COVID-19 melakukan pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tingkat RT/RW dengan kriteria (kehilangan mata pencaharian, tidak terdata dan mempunyai keluarga rentan sakit menahun/kronis) serta tidak terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, BST, Kartu Pra Kerja dan bantuan lainnya. Untuk itu pemerintahan desa/kepala desa sangat berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih data.
Selanjutnya data tersebut dibahas dan ditetapkan/disetujui dalam Musyawarah Desa Khusus dan disahkan oleh kepala desa dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa (PERKADES) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Kemudian Pemerintah Desa melakukan musyawarah Perubahan Rencana Pembangunan Desa (Perubahan RKPDes dan APBDes).
2.Selanjutnya Pemerintahan Kecamatan (Camat) melakukan pengesahan atas nama Bupati tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD.
3.Data tersebut (hasil pengesahan Camat dan PERKADES) diserahkan Kepada Dinas PMD Lampung Selatan sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa.
4.Kemudian data tersebut diatas juga diserahkan kepada BRI Unit wilayah masing-masing desa untuk selanjutnya Pemerintahan Desa membuka Rekening Giro di BRI Unit sebagai penampung Dana BLT DD (untuk menghindari biaya transfer) dan juga membuat rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD.(rls/her)