Linkarutama.com – Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Pelaku yaitu BS (23) dan PM (35), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dimana pelaku BS (23) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelarian pelaku BS (23) dan PM (35) berakhir, setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya di Home Stay Rumah Makan Bambu yang terletak di wilayah Way Halim Bandar Lampung pada Rabu (20/9/2023) subuh.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menerangkan bahwa sebelumnya petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023, dimana kelompok ini melakukan aksinya dan berhasil mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kost yang terletak di jalan ryacudu kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
“Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kompol Warsito.
Saat melakukan upaya paksa di Home Stay Rumah Makan Bambo, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri.
“Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa 1 kamar, saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri,” ucap Kompol Warsito.
Lebih lanjut, Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya BS (23) berperan sebagai esekutor atau yang mengambil sepeda motor sedangkan PM (35) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.
“PM (35) ini merupakan anggota rekrutan baru, kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya,” ujar Kompol Warsito.
Hasil pemeriksaan, Pelaku BS (23) mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sukarame.
“Pengakuannya sementara sudah 4 kali, tapi kami akan terus dalami kemungkinan ada tkp lain,” ujar Kompol Warsito.
Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku, 2 buah gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 buah magnet dan Helm warna coklat.
“Sepeda motor Honda beat yang digunakan oleh para pelaku, merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran Kabupaten Tanggamus,” ungkap Kompol Warsito.(*/her)