Linkarutama.com – SETELAH tim Penyidik Polda Lampung memastikan tidak dapat menindaklanjuti laporan Diana Amisani terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan Dr Tri Herlianto, dr. Tito Sunarto, dan Prof Nurdiono. Dr Tri Herlianto CS didampingi Kuasa Hukumnya akhirnya balik melaporkan Diana Amisani ke Mapoltabes Bandarlampung, atas kasus proses pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih, Jumat (10/7/2020).
Kuasa Hukum ketiga terlapor masing-masing Dr Tri Herlianto, dr Tito Sunarto dan Prof Nurdiono, D Angga Refananda dan Adi Gunawan dari kantor Hukum Catra Biksa yang berkedudukan di Surabaya mengatakan, setelah menunggu sekian lama tidak ada iktikad baik dari pelapor (Diana Amisani-red) untuk melakukan musyawarah untuk mupakat.
Dan pada akhirnya, Kuasa hukum dan kliennya berketetapan hati mengambil sikap melaporkan balik ke Mapoltabes Bandar Lampung dengan Laporan Polisi No. TBL/B-1/1466/VII/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tertanggal 10 Juli 2020 atas dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penimpuan, sebagaimana rumusan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 378 KUH Pidana.(ist/her)