Linkarutama.com – Visualisasi Ruang Henti Khusus cegah penyebaran Covid -19 dan tertib berlalu lintas. Salah satu lampu merah di Kabupaten Tanggamus – Agar bisa menerapkan jaga jarak saat berkendara, Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Lampung membuat Ruang Henti Khusus (RHK),meski di wilayah tersebut hanya memiliki 1 buah traffic light (lampu merah) yang terdapat di tengah kota Tanggamus jalan Ir.H.Juanda Lintas barat sumatera, Sabtu (17/7/2020) ) kemarin.
RHK yang dibuat tersebut menyerupai lintasan start Moto GP yang berada di kanan jalan protokol tersebut.
Pembuatan RHK bagi pengendara roda dua tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga salah satu mendukung program pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya,Sik. melalui Kasat Lantas Iptu Rudi.SH, menerangkan bahwa, tujuan RHK ini untuk menerapkan ketertiban kendaraan-kendaraan saat berhenti di lampu merah, sehingga dibuatlah RHK agar tertib berlalulintas, ujarnya.
“Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan, sehingga lebih tertib,” kata Kasat Lantas Iptu.Rudi,SH.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK. Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah di posisi lampu merah, tambahnya.
RHK sebenarnya sudah ada sejak dulu, bahkan dalam Undang Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 sudah ada dan harus diterapkan, kata dia.
Menurutnya, untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal terkait perambuan. Lalulintas tentang perambuan dengan adanya sanksi denda berupa tilang, tandasnya.(rls/her)