Linkarutama.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil milik salah satu stasiun televisi nasional dan truk ekspedisi di jalan tol Pemalang, tepatnya di KM 315+600 A Tol Pemalang-Batang, pada Kamis (31/10/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, korban luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat.
“Sesaat setelah mendapat informasi tentang kejadian tersebut, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pendataan terhadap korban untuk mempercepat proses penyerahan santunan,” ujar Dewi.
Jasa Raharja juga mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan berhati-hati. Perusahaan turut berduka cita atas musibah ini.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang dirawat segera pulih seperti sedia kala,” tambah Dewi.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.32 WIB antara mobil yang melaju dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi, mobil tersebut berhenti di bahu kiri jalan karena suatu alasan tertentu. Tidak lama kemudian, sebuah truk yang melaju searah di lajur kiri dari belakang diduga mengalami “micro sleep,” sehingga pengemudinya kehilangan fokus dan konsentrasi. Truk tersebut oleng ke kiri, memasuki bahu jalan, dan menabrak mobil yang sedang berhenti di sana. Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. (*/her)