Linkarutama.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terus memperkuat kinerja dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda pembentukan Perda memiliki urgensi, landasan hukum dan relevansi dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., mengatakan proses pembentukan Perda harus dimulai dari perencanaan yang matang. Karena itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi instrumen penting untuk menyeleksi dan menentukan prioritas regulasi yang akan dibahas.
“Propemperda ini menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah. Kita harus memastikan setiap Raperda yang masuk benar-benar memiliki urgensi dan selaras dengan kebutuhan daerah,” ujar Hanifal, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, dalam melakukan penyusunan dan perubahan Propemperda, Bapemperda tidak hanya melihat aspek kebutuhan regulasi, tetapi juga memastikan rancangan yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah dalam RPJMD, prinsip otonomi daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan.
“Setidaknya ada empat hal yang menjadi perhatian, yakni keselarasan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, kewenangan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Ini penting agar Perda yang dihasilkan tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari pembangunan daerah,” jelasnya.
Hanifal mengatakan, Bapemperda telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap perubahan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026 berdasarkan ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung serta memperhatikan usulan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari proses tersebut, DPRD Provinsi Lampung menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 16 Raperda sebagai prioritas pembahasan. Substansinya mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain desa wisata, kelautan dan perikanan, sumber daya air, pertanian perkotaan, energi, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut Hanifal, proses pengkajian tersebut menjadi bagian penting dari kinerja Bapemperda agar pembentukan regulasi tidak hanya berorientasi pada jumlah Perda yang dihasilkan, tetapi juga pada kualitas dan daya guna regulasi.
“Yang kita dorong adalah Perda yang benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat. Jangan sampai regulasi sudah dibuat, tetapi kemudian tidak efektif karena sejak awal tidak dikaji secara komprehensif,” katanya.(hms).

