DPRD Lampung Perjuangkan Hak Pendidikan Anak Binaan, Perkuat Sinergi dengan Jajaran Pemasyarakatan

Linkarutama.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Lampung, Rabu (29/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta berbagai tantangan yang dihadapi satuan kerja pemasyarakatan di Provinsi Lampung.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. Maulidi Hilal, S.H., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Agus Wahono, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Mahrus, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., serta jajaran pejabat pemasyarakatan lainnya, di antaranya Fikri Jaya Soebing, Ngadino, Elvi Suryaningsih, Marlinawati, Kameily, Palben Manurung, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Ike Rahmawati, dan Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Mujiarto.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Giri Akbar menegaskan komitmen DPRD Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi KUHP baru yang mengedepankan pendekatan pembinaan, perlindungan hak-hak warga binaan, serta penguatan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Menurutnya, perubahan sistem hukum pidana harus mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan pembinaan.

DPRD Provinsi Lampung juga mendorong optimalisasi penerapan pidana alternatif bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, seperti kerja sosial dan pembinaan berbasis masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun lembaga pemasyarakatan.

“Anak-anak yang berada di LPKA maupun Lapas, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan sekolah, harus tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditawar. Dari mana pun sumber anggarannya, keberlangsungan pendidikan bagi mereka harus tetap dijamin,” tegas Ahmad Giri Akbar.(hms)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *