Linkarutama.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan 4 Wakil Ketua DPRD menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/9/2020).
Diketahui, dari 4 (empat) Wakil Ketua DPRD seperti, Wakil Ketua Ririn Kuswantari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Elly Wahyuni, Wakil Ketua Raden Ismail fraksi Demokrat dan Wakil Ketua Fauzan Sibron fraksi NasDem.
Penandatangan tersebut menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp7,217 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 7,354 triliun dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 136,952 Miliar.
Dalam Sidang Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
Sementara menurut gubernur Arinal Djunaidi, Paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD T.A 2020 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran (Banang) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Jadi, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting artinya bagi kita semua untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,ujarnya.
Karenanya, ini dilakukan agar wujud Raperda tersebut lebih berkualitas dan berdaya guna.
“ Atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tandasnya.(rls/her)