Linkarutama.com – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL bersama Satuan Tugas penanganan Covid-19 Bandar Lampung sambangi lokasi hajatan di Jalan Malabar Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (24/1/2021).
Hal itu terlihat saat Serda Buyung Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL yang tergabung dalam Tim 2 Satgas Covid-19, sedang melakukan pemeriksaan surat ijin dan alat kelengkapan Protokol Kesehatan dilokasi hajatan tersebut.
Melalui penyampaiannya, Serda Buyung mengatakan bahwa, pemeriksaan surat ijin mengadakan keramaian, sudah menjadi kegiatan yang wajib dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, tidak hanya surat ijin, pemilik hajatan juga wajib memfasilitasi alat kelengkapan Protokol Kesehatan, mulai dari penyediaan thermogun (pengukur suhu tubuh), tempat mencuci tangan beserta sabun, Masker dan juga Handsanitizer, ujar Serda Buyung.
Pada intinya segala bentuk penerapan Protokol Kesehatan, wajib dilakukan oleh setiap orang yang ada dilokasi hajatan, katanya.
Hal itu dilakukan, tak lain hanya ingin agar masyarakat yang ada didalam lokasi Hajatan tersebut terhindar dari pemaparan virus Covid-19, pungkasnya.(rls/her)