Linkarutama.com – Berdasarkan acuan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 440/1022/06/2020 tertanggal 16 Maret 2020 lalu, perihal antisipasi dan Kesiapsiagaan
menghadapi lnfeki Corona Virus Disease (COVID 19) di Provinsi Lampung, UPTD wilayah 1 Samsat Induk Rajabasa aktif melakukan penyemprotan disinfektan,sosialisasi ke masyarakat wajib pajak dan kesiapan saran dan prasarana pelayanan bagi masyarakat.
Surat himbauan tersebut bersifat segera karena terkait menindaktanjuti arahan Presiden Repubtik lndonesia lr.Hi.Joko Widodo,
beberapa menteri terkait dan mempertimbangkan situasi terkini terhadap
kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus corona virus (COVID 19) di Provinsi Lampung.
“Kami intens menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku
hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap
menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” kata Kepala UPTD wilayah I Samsat Induk Rajabasa Koimah Indraguru, Rabu (2/4/2020).
Selain itu, dalam surat himbauan gubernur, agar memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke
fasititas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam tebih dari 38″C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Himbauan juga untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing dan
melakukan pembentukan Gugus tugas penanganan Covid 19 di masing-masing
lingkup kerja, ujarnya.
“Tindakan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya di Samsat Induk dan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat melakanakan tugas-tugas pekerjaan
kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oteh Pejabat Tinggi Pratama (JTP) / Kepata OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir
manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020, (14 Hari Kalender dan bukan libur), urainya.
Penerapan di Samsat Induk Rajabasa sebelum dibuka, lingkungan dan karyawan yang piket, tetap melakukan protokol kesehatan,penyemprotan dilaksanakan dilingkungan kantor dan ruang pelayanan masyarakat Wajib Pajak (WP).
Sistem antrian dan jaga jarak telah diterapkan dengan maksimal,wajib pajak harus mulai tempat cuci tangan,penyemprotan antiseptic, pemeriksaan suhu badan hingga memasuki ruang yang telah steril, ujarnya.
Intinya pelayanan tetap berjalan dengan baik karena sistem dan jam kerja dibuka hanya di UPC dan Samsat Induk, selain itu jam kerja kita mulai sejak pukul 8.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib siang hari. Kami informasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan PKB bagi WP untuk sementara di Samsat Mall dan Samling termasuk Samsat Container ditutup untuk sementara, tandasnya.(her)