Linkarutama.com – Dalam rillis resmi, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak
akibat wabah Covid-19, Sabtu (2/5/2920).
Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut: A.Insentif PPh Pasal 21 karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan
ditanggung pemerintah.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan
bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada
sektor-sektor ini akan mendapatkanpenghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak
dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang
mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
B. Insentif PPh Pasal 22 Impor aajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari
pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
C. Insentif angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE,
dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan
pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
D. Insentif PPN
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga
mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa
kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.(rls/her)