Linkarutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung memastikan telah banyak memberikan sanksi terhadap leasing nakal, saat pendemi Covid-19. Hal itu dikatakan Ketua OJK Lampung Indra Krisna kepada wartawan.
Dalam kegiatan Virtual Gathering Media OJK Lampung, mendukung kebijakan pemerintah pada pandemi covid-19.
Mengansitipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi terhadap kebijakan pemerintah terkait PSBB dan Sosial Distanting, selama pandemi Covid-19 2020, dengan berbagai kebijakan. Terkait lesing yang tidak patuh atas kebijakan OJK, sudah banyak yang disangsi, kewenangan ada di Jakarta”. Kata Indra Krisna saat melakukan telekonferensi bersama awak media, Selasa (18/5/2020) kemarin.
Apresiasi Kontribusi BUMN, OJK, dan Asosiasi Asuransi dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Indra Krisna menyatakan terkait kebijakan OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) tahun 2020, sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Krisna menjabarkan bahwa, POJK 2020 ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. OJK pada tanggal 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yaitu:
Pertama POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.
Kedua POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.
Ketiga POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Ke empat, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Dan ke Lima POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus COVID-19.(*/her)