Linkarutama.com – Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Jawa Timur, mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT PG Rejoso Manis Indo (PG RMI) dan PT PG Kebun Tebu Mas (PG KTM) dalam audiensi dengan Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jawa Timur, Senin (13/7/2020).
Mereka mengeluhkan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PG dimaksud, yaitu melakukan pembelian tebu petani di luar area ijin yang mereka miliki. Akibatnya, puluhan PG di Jawa Timur eksistensinya yang dan sangat berdampak terhadap karyawan.
Perwakilan Serikat Pekerja Pabrik Gula Jawa Timur tersebut dipimpin oleh Betta R. Sigit Prakoeswa yang merupakan Ketua Umum Serikat Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN XI dan juga Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara FSPBUN. Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Jawa Timur terdiri dari Serikat Pekerja dari PG BUMN maupun PG Swasta di Jawa Timur, yaitu SPBUN PTPN X (meliputi 9 PG), SPBUN PTPN XI (meliputi 16 PG) SP Rajawali Nusantara Indonesia Wilayah Jawa Timur (meliputi 3 PG) dan SPPP SPSI PUK PG Kebon Agung.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Komunikasi SP PG Jawa Timur menyatakan bahwa dengan berdirinya PG Rejoso Manis Indo (RMI) di Kabupaten Blitar dan PG Kebun Tebu Mas (KTM) di Kabupaten Lamongan, yang tidak diikuti penambahan luas areal tanaman, telah mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PG RMI dan PG KTM, yaitu melakukan pembelian bahan baku dari petani di luar area ijinnya, telah mengakibatkan semakin sulitnya PG-PG yang berbasis tebu rakyat untuk mendapatkan bahan baku.
Akibatnya terjadi ketidak lancaran giling di mana pemenuhan bahan baku hanya mencapai 80 persen dari kapasitas terpasang. Selain itu juga terjadi potensi terjadinya kredit macet lebih kurang 600 Miliar Rupiah.
Pelanggaran itu juga menyebabkan hancurnya pola kemitraan petani dan pabrik gula yang telah terbangun bertahun-tahun. Hal tersebut berdampak pada kerugian perusahaan yang berpotensi mengakibatkan penutupan 12 pabrik gula berbasis tebu rakyat, sehingga dapat berdampak pada PHK masal pada karyawan sebanyak 12.000 orang serta 250.000 orang di Jawa Timur yang merupakan batih, sopir truk, penebang, pedagang warung dan terjadinya kontraksi ekonomi di wilayah sekitar pabrik gula.
Dalam hal ini, PG RMI dan PG KTM disinyalir menyerobot tebu petani dengan permainan harga. Areal tebu yang mereka miliki tidak mencukupi kapasitas gilingnya sehingga mereka menyerobot membeli tebu petani di luar areal ijin kedua PG, yang selama ini telah dibina oleh PG berbasis tebu rakyat.
Menurut seorang sumber, di duga, kedua PG menaikkan harga beli tebu dengan perbedaan yang sangat signifikan dari harga beli tebu PG berbasis tebu rakyat, karena kedua PG masih baru berdiri dan memasukkan biaya yang timbul dalam biaya investasi (comisioning). Selain itu, menurut sumber tersebut, kedua PG juga dapat memainkan harga karena mereka bisa menyeimbangkan dengan raw sugar di mana kedua PG mendapat ijin impor raw sugar.
Dengan permasalahan-permasalahan tersebut Forum SP PG Jawa Timur menyampaikan tiga pernyataan sikap, yaitu: Pertama, meminta Pemerintah untuk hadir secara nyata bagi semua rakyat dengan dapat berlaku adil bagi pabrik gula pribumi yang ada di Jawa Timur. Kedua, meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi, meninjau kembali regulasi pendirian dan memonitor pelaksanaan operasional pabrik gula baru, terutama untukPT PG RMI dan PT PG KTM. Dengan membentuk tim yang melibatkan para ahli yang kompeten, birokrasi, legislatif dan perwakilan dari pabrik gula Jawa Timur. Ketiga, meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan monitoring persaingan usaha pabrik gula.
Apabila sampai dengan 8 ( Delapan ) hari sejak pernyataan sikap dimaksud disampaikan belum mendapat respon dari pihak-pihak terkait, maka Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Jawa Timur akan melakukan aksi demonstrasi secara besar –besaran yang melibatkan semua karyawan pabrik gula se Jawa Timur.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Jawa Timur itu berlangsung dari pukul 12.10 sd 14.00 WIB. Perwakilan Forum diterima oleh Ketua Komisi B, Aliyadi Mustofa (Fraksi PKB), Wakil Ketua Amar Saifudin (Fraksi PAN) dan Mahdi (Fraksi PPP) serta anggota komisi dengan total jumlah perwakilan DPRD sebanyak 10 orang.
Dalam pertemuan itu diputuskan tiga hal, yaitu: DPRD akan meminta Pemprov untuk menugaskan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur untuk membuat kajian terhadap pelanggaran yg di lakukan PT PG RMI dan PT PG KTM.
DPRD akan memanggil pimpinan PT PG RMI dan PT PG KTM untuk di mintai keterangan dalam minggu ini dan akan dilakukan rapat tindak lanjut yg nantinya melibatkan kepolisian.
Menariknya, saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Jawa Timur, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Jawa Timur mengenakan ikat kepala warna hitam bertuliskan “Selamatkan Pabrik Gula Pribumi”.
Menurut Koordinator Forum, Betta R. Sigit Prakoeswa, penggunaan ikat kepala tersebut bukan dimaksudkan untuk memunculkan isu sara, namun lebih didorong untuk penyelamatan PG BUMN dan Swasta yang berbasis tebu rakyat. Menjadi rahasia umum bahwa terdapat investor besar dari luar negeri yang bermain di industri gula dalam negeri, seperti PG RMI yang konon juga mempunyai investor dari luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Betta juga menyayangkan pemerintah yang begitu mudah memberikan ijin pendirian Pabrik Gula baru tanpa disertai dengan penyediaan lahan tanaman tebu yang mencukupi.
Lebih lanjut Betta menegaskan bahwa pihaknya akan all out memperjuangkan kepentingan PG berbasis tebu rakyat di Jawa Timur.
“Kalau aspirasi kami tidak mendapat respon, kami akan gelar demonstrasi besar-besarn yang melibatkan karyawan seluruh PG BUMN maupun Swasta yang berbasis tebu rakyat di Jawa Timur”, tegasnya.(rls/her)