Tuduhan Pencemaran Nama Baik Soal BPNT, Pengacara PT. MJM Ambil Langkah Hukum

Linkarutama.com – Pengacara PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) dari Law Firm Graha Yusticia akan mengambil langkah hukum atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar dari LSM yang ramai diberitakan oleh sejumlah media online terkait pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Lampung.

Kami akan mengambil langkah hukum baik somasi hingga laporan pidana di Kepolisian
terhadap pihak-pihak yang mengatas namakan dirinya LSM tertentu dan juga pihak-pihak lain atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada PT. MJM.

Tuduhan tersebut
merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merugikan PT. MJM, kata Defri
Julian, salah satu pengacara PT. MJM saat konferensi pers di Begadang Resto, Bandar
Lampung, Jumat (11/9/2020).

Sementara, Hanafi Sampurna, pengacara PT. MJM lainnya menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan hak jawab kepada media online yang telah memberitakan tuduhan-
tuduhan tidak benar terhadap PT. MJM.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan membuat pengaduan ke Dewan Pers atas media online yang tidak ada konfirmasi lebih dahulu dan juga tidak melakukan disiplin verifikasi atas fakta dari suatu rilis sepihak dari 8
orang yang mengatasnamakan dirinya LSM,” imbuh pengacara yang tergabung di Law
Firm Graha Yusticia tersebut.

Hal yang sama, Arivan Utama, pengacara PT. MJM lainnya turut menjelaskan, tuduhan yang tidak benar
terhadap PT. MJM tersebut di antaranya yaitu sembako program BPNT diduga tidak
sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Rp200.000,-.

“Bisa cek harga pasaran, harga beli E-Warong kepada supplier dalam
hal ini PT MJM sesuai dengan standar harga pasar, konsepnya kami siap bekerjasama
dengan E-Warong dengan pola supply barang kebutuhan ke E-Warong dan pembayaran
setelah barang laku terjual, harap dipahami PT.MJM sebagai supplier (pemasok) sesuai
dengan acuan pada Pedum BPNT,” tegas Rivan.

Menurutnya, PT.MJM, lanjut Rivan, tidak berhubungan dengan KPM, yang menjual kepada KPM itu E-
Warong. Sesuai regulasi, KPM bebas mau beli kebutuhannya, pihak supplier tidak ada
bersinggungan dengan KPM. Untuk wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya sejarah
PT.MJM menjadi supplier E-Warong cukup panjang, sebelumnya tidak ada supplier yang mau bekerjasama di Way Kanan. Dan pada akhirnya PT.MJM memberanikan diri
menjadi supplier di wilayah tersebut untuk pertama kalinya, dengan berbagai pertimbangan, ujar dia.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *