Linkarutama.com – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) telah menerapkan pelayanan sistem Online dan bentuk pelayanan Perizinan di instansi tersebut tidak berbayar alias gratis.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Qodratul Ikhwan pada, Jum’at (2/10/2020).
Menurut Qodratul Ikhwan yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung itu, asal semua syarat yang telah ditentukan oleh peraturan semuanya telah terpenuhi, ujarnya.
Namun berbeda seperti diantaranya pengurusan perizinan harus berbayar seperti, syarat syarat yang ada dan yang harus dibayar oleh pemohon perizinan kepada Konsultan (pihak III) seperti, Amdal, UKL-ULP, kajian Teknis Geo listrik dan lain lain.
” Ya, itu sesuai dengan jenis Izin yg diperlukan,” kata Qodratul Ikhwan.
Karena itu, terkadang hal ini dikatakan oleh pengusaha atau pemohon yang memberatkan atau membuat sulit.
” Ya, kalau bentuk izin ini harus dihilangkan tentu harus dirubah terlebih dahulu Undang Undangnya,” tambahnya.
Maka, salah satu opsi untuk mengurangi itu semu diantaranya upaya Pemerintah melalui Omnibuslaw dan tentu akan tetapi akan ada polemik lagi, tandasnya.
Sementara Publik bertanya. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) beserta peraturan pelaksanaanya, apakah berpengaruh terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP, diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya) yang telah berjalan selama ini?
Apakah dengan diluncurkannya OSS ini, berarti bahwa PTSP tidak lagi diselenggarakan oleh Pemerintah?.(her)