Linkarutama.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung mengamankan dua pemuda berinisial A-F (24)) warga Gunung Sugih Besar Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan K-I ( 30 ) yang nekat mengeluarkan dan menodongkan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revorver ke petugas Polisi.
Kedua pelaku tersebut diamankan setelah anggota Satlantas Polsek Kedaton Aipda Irsan sani dan Bripda Rommy Junistian mencurigai kedua pelaku pemilikan Senjata Api rakitan tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic merk Honda Beat street warna silver melajukan kendaraan R2 nya dari arah Museum di Jalan ZA Pagar Alam yang memutar arah yang tidak di perbolehkan menuju Raja Basa.
Saat itu kedua petugas yang sedang berpatroli berupaya memberhentikan kendaraan tersebut untuk memastikan surat surat kendaraan, namun setelah di berhentikan salah seorang pelaku melarikan diri menuju terminal Raja Basa Bandarampung.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol.Yan Budi jaya membenarkan jika anggotanya mengamankan kedua pelaku yang memiliki senjata api rakitan.
” Ya,benar ada anggota yang amankan pelaku tersebut,” kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, kejadian sekira pukul 09.30 WIB dan anggota Lantas Polsek Kedaton AIPDA Irsan Sani Simbolon, Bripka Rommy Junistian yang saat itu melaksanakan Patroli di Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Terminal Rajabasa saat menghentikan kendaraan R2 type beat street warna silver dengan nihil plat nomor Polisi yang berboncengan dari arah museum berputar di larangan berputar, ujarnya.
Kemudian, ketika hendak diberhentikan pengendara memacu kecepatan namun berhasil di berhentikan oleh Bripka Rommy, jelas Kasatlantas AKP Rafli Yusuf Nugraha.
Lalu, setelah diberhentikan pelaku kedua yang dibonceng melarikan diri kearah terminal Rajabasa dan mengeluarkan senjata api, spontan dengan naluri Kepolisian Aipda Irsan dan Bripka Rommy langsung menggeledah pelaku pertama, memeriksa dan mendapatkan sepucuk senjata api rakitan di dalam celana pelaku.
Kemudian, Bripka Rommy mengejar pelaku kedua yang sempat menodongkan senjata api kepada ibu dan anak serta berusaha untuk membuang tembakan namun peluru tidak meledak.
Kini ke 2 (dua) pelaku dan Barang Bukti (BB) di amankan di Polsekta Kedaton untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, tandas AKP Rafli Yusuf Nugraha.
Adapun Identitas pelaku,
Nam: A-N, usia 24 tahun, pekerjaan tani, alamat, Gunung Sugih Besar Kabupaten Lampung Timur.
Identitas pelaku kedua nama, K-I, usia 30 tahun,Pekerjaan tani, alamat Gunung Sugih Besar Kabupaten Lampung Timur.
Adapun barang bukti, 2 (dua) Pucuk senjata api rakitan,1 unit R2 jenis Beat street warna,merk Honda dengan warna
silver tanpa plat nomor Polisi.(rls/her)