Linkarutama.com- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal ancam aksi menggelar mogok kerja Nasional selama 3 hari dari tanggal 6-8 Oktober 2020.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung Lukman mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan kordinasi atau komunikasi kepada pihak konfederasi serikat Pekerja yang ada di Provinsi Lampung dan pengusaha-pengusaha terkait atas rencana aksi mogok tersebut, Senin (5/10/2020).
Lukman mengatakan bahwa, pemerintah sangat menghormati pendapat dari serikat-serikat dan penolakan RUU dan Omnibus Law.
Diakui Lukman bahwa, di daerah tidak memiliki kewenangan terkait keputusan tersebut, semua muaranya tentu dari pusat, jelasnya.
“Pada prinsipnya, serikat buruh menyatakan akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta,” kata Lukman.
Apapun kemauan dari serikat-serikat kami sudah sampaikan dan salurkan kemudian melalui dewan selaku wakil rakyat juga sudah menyampaikan, tambahnya.
Lukman juga mengatakan terkait jumlah yang akan mogok kerja di Bandar Lampung totalnya masih kita upayakan ada berapa buruh dan yang akan dirumahkan berkisar 1799 buruh.
Lukman berharap tenaga buruh nasional khususnya di Lampung tidak melakukan mogok kerja karena dapat menghambat bagi roda perekonomian disaat pandemi covid-19 dan aksi mogok yang menyebabkan banyaknya kerumunan masyarakat yang dapat menyebabkan adanya penyebaran virus covid-19.
Ditambahkan Lukman bahwa pihaknya tidak mengintimidasi tapi hanya menyampaiakan kepada pihak buruh dan perusahaan-perusahaan besar agar bisa dikomunikaiskan dengan baik.(krs/her)