Linkarutama.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengendalian Covid-19 dan fasiltas penyelenggaraan pondok pesantren di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (2/10/2020).
Diketahui, isi dari 2 Raperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Tina Malinda. Rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dihadiri sebanyak 52 orang anggota dewan yang tetap mengikuti protokol kesehatan.
Adapun 2 perda tersebut adalah,
1.Rancangan peraturan daerah tentang Corona virus di Provinsi Lampung agar pemerintah daerah dapat menjadi penyelenggara.
2. Peraturan daerah tentang fasilitas pesantren pasal 11 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2019 pemerintah daerah dapat mengembangkan pesanren.
Selanjutnya, untuk kelanjutan hasil rapat paripurna akan di lanjutkan pada rapat paripurna siang dengn tetap mengikuti protokol kesehatan.(kris/her)