PPN Tidak Dipungut Pajak Oleh Pemerintah, Termasuk Pajak Penghasilan Masyarakat

Linkarutama.com – Selain Indonesia dilanda wabah pandemi Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda negara kita Indonesia, musibah banjir dan tanah longsor juga meyelemuti negeri kita.

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif terhadap sejumlah sektor perekonomian nasional dan daerah sejak memasuki bulan Maret 2020 lalu.

Dari kondisi Pendemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir maka, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Hal tersebut salah satu upaya membantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah termasuk keluarnya Perpanjang Insentif Pajak hingga Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

“Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah,” kata Hestu dikutip dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/1/2021).(net/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *