Linkarutama.com – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memutuskan menunda rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.
Direncanakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dijadwalkan akan melaksanakan KBM secara tatap muka mulai tanggal 1 Februari 2021.
Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif dan tak terkendali, Pemkab Lampung Selatan menunda KBM tatap muka hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena penyebarannya yang semakin masif dan tak terkendali,” ujar Kepala Dinas Kominfo, M. Sefri Masdian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).
Sefri menjelaskan, dalam SE Bupati Nomor 1 Tahun 2021 itu juga disampaikan, bahwa kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian.
Kemudian, seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan, antara lain : memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
Sefri melanjutkan, dalam SE Bupati Nomor 1 Tahun 2021 itu juga diimbau kepada pelaku usaha atau fasilitas publik, wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.
“Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga diaktifkan kembali. Apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sefri.
Selain itu, untuk memutus rantai penyebaran Covis-19, Bupati Lampung Selatan juga mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas Sukarela.
Dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa, dilakukan perubahan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dilingkungan Kabupaten Lampung Selatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif dan tidak terkendali dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagi perangkat daerah yang melakukan pelaksanaan kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work form home) pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah,” kata Sefri menerangkan.
Sementara, bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing (SOP selama masa pandemi).
Selanjutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang terkonfirmasi atau ada gejala Covid-19, agar Kepala Perangkat Daerah dapat melaporkan ke Satuan Tugas Covid-19 dan ASN yang kontak langsung dengan ASN yang terkonfirmasi Covid-19, agar dapat melakukan tes Antigen/PCR/SWAB.
“Terkait dengan hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah agar dapat melakukan penutupan kantor sementara selama tiga hari dan melaksanakan tugas di rumah (work form home). Untuk selanjutnya agar dilakukan penyemprotan disinfektan,” tutur Sefri.
Diketahui, berdasarkan data Seksi Surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan Lampung Selatan, update Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan periode 18 Maret 2020 sampai dengan 25 Januari 2021, jumlah kasus konfrimasi (positif) sebanyak 587 kasus.
Rinciannya, kasus suspek : 0 kasus, kasus probable : 5 kasus, kasus konfirmasi (positif) : 587 kasus, kematian konfirmasi : 30 kasus, konfirmasi positif masih isolasi : 123 orang, selesai isolasi (sembuh/negatif) : 895 orang, dan discarded (bukan Covid-19) : 895 orang.(rls/her)