Linkarutama.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dan menolak permohonan Keberatan oleh para Terlapor atas Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung, dalam rillis KPPU Lampung nomor 5/KPPU-PR/2021, Rabu (27/1/2021).
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya yang dibacakan hari ini (27/1/2021)
mempertahankan Putusan KPPU tersebut.
Dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek KBPU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan
mulai disidangkan KPPU pada pertengahan tahun 2019.
Perkara ini melibatkan berbagai Terlapor, yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta
Kontraktor (Terlapor II), dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III).
Dalam persidangan
Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, S.E., M.E., dan beranggotakan Dr.Drs. Chandra Setiawan, M.M, Ph.D. dan Dinni Melanie, S.H., M.E, tersebut, KPPU
menemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh
Terlapor I kepada Terlapor lainnya untuk memenangkan pengadaan tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, pada 26 Februari 2020 Majelis Komisi KPPU menjatuhkan
Putusan dan menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal
22 UU 5/1999 dan menghukum para Terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp 8 miliar, dengan rincian berikut: Terlapor I (sejumlah Rp1.747.000.000), Terlapor II (sejumlah
Rp3.843.000.000), dan Terlapor III (sejumlah Rp2.358.000.000).
Para Terlapor kemudian mengajukan Keberatan atas Putusan KPPU di berbagai Pengadilan Negeri, yakni PN Tanjung Karang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat.
Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan
Keberatan terhadap Putusan KPPU, dalam hal Keberatan diajukan Terlapor di berbagai
tempat kedudukan hukum, maka dibutuhkan penunjukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pengadilan Negeri mana yang akan memeriksa Keberatan tersebut.
Pada 27 Mei 2020, MA menetapkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa Keberatan para Terlapor. Setelah melewati berbagai proses pemindahan berkas Keberatan, persidangan dengan nomor register perkara
161/Pdt.Sus.Online.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut pun dimulai oleh PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2020.(rls/her)