Linkarutama.com – Aksi bersama sama mengendarai kendaraan khususnya roda dua atau sepeda motor yang marak di kota kota besar tidak terkecuali di kota Bandarlampung banyak menuai protes kalangan masyarakat.
Hal tersebut meski dilakukan dengan cara santuy istilah bahasa anak muda saat ini yakni santai namun, keberadaan pengendara yang dikenal dengan Sunmori atau Sunday morning ride (berkendara dihari minggu pagi) tak jarang memacu kendaraan bermotor mereka dengan kencang dan berkemungkinan besar membahayakan pengendara lain.
Tidak hanya itu, diketahui dengan komunitas kendaraan yang banyak menjadikan arogansi berkendara di jalan raya, sehingga aktivitas ini banyak mengganggu pengendara lain di jalan raya meski di Bandarlampung belum di temukan kecelakaan akibat konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan korban luka di kalangan para warga, masyarakat dan Polisi yang saat ini sudah mulai mengambil tindakan represif.
Gerak cepat anggota Satlantas Polresta Balam menanggapi Sunmori melalui upaya persuasif dengan memanggil seluruh komunitas Club motor untuk membuat komitmen bersama ditengah Pandemi Covid-19.
Demikian di tegaskan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha di sela sela sosialisasi pada penerapan ETLE di Mapolresta Bandarlampung, Senin (2/1/ 2021).
Menurutnya, tindakan tegas juga di ambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19 yang semakin meluas, jelasnya.
“Kami setelah penyampaian pemberitahuan ini meminta para komunitas kendaraan yang tergabung dalam Club motor atau dengan istilah Sunmori untuk tidak melakukan kegiatan serupa,” tandasnya.
Maka, melalui personel Lalulintas yang ada, jajaran Satlantas akan bertindak dengan melakukan pembubaran paksa, jika di perlukan tindakan tilang di tempat, pungkasnya.(rls/her)