Linkarutama.com – Jajaran Satlantas Polresta Bandarlampung Aipda Irsan Sani Simbolon,SH, bersama Bripka Eko Aprodona melaksanakan Pengaturan Lalulintas di depan Pos Tugu Raden Intan Rajabasa Bandarlampung.
Menurut Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha,SH, Sik, pada pukul 11.00 Wib, saat jajarannya menjalankan tugas, melihat pengendara roda dua (R2) tampak mencurigakan dari arah Natar menuju Panjang yang melintasi di pos Tugu Raden Intan dengan tidak menggunakan Plat Nomor kendaraan.
Kemudian Bripka Eko Apridona memberhentikan kendaraan ke sisi samping pos Tugu Raden Intan, ketika diperiksa surat surat kendaraan si pengendara menghindar ke balik pos Polisi dan membuang bungkusan kecil yang diduga shabu sebanyak 1 paket kecil siap pakai.
Selanjutnya, pada saat yang bersamaaan diketahui oleh Aipda Irsan Sani Simbolon,SH, kemudian Aipda Irsan Sani Simbolon,SH, dan Bripka Eko Apridona mengamankan tersangka ke pos Polisi Tugu Raden Intan bersama Barang Bukti (BB) satu paket kecil siap pakai yang di duga shabu untuk selanjutnya diserahkan ke Satuam Narkoba Polresta Bandarlampung guna dilakukan pengembangan, ujar Kasatlantas Polreta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, SH,Sik, Kamis (4/2/2021).
Adapun identitas tersangka, lanjt AKP Rafly Yusuf Nugraha,
Nama: DN
Umur: 35 Tahun
Alamat: Jalan Sri Kresna Gang Langgar Nomor 23 Bandarlampung. Pekerjaan: Buruh
Dan BB yang saat ini di amankan 1 buah paket kecil siap pakai yang diduga shabu,1 unit R2 honda pro GT R warna hitam, 1 unit HP OPPO warna biru,1 buah charger HP 1 buah dompet berisi KTP, Sim A, kartu Indomaret dan kartu ATM BNI, jelasnya, tandasnya.(rls/her)