Linkarutama.com – Terkait surat pengajuan pengunduran dari Sdr. Aliza Gunado sebagai Direktur Bisnis PT. Lampung Jasa Utama (Perseroda) melalui surat yang ditandatangani tanggal 11 Februari 2021 lalu.
Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, maka Komisaris dan Direksi PT. Lampung Jasa Utama (Perseroda) telah mempersiapkan rapat umum pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk menyetujui permintaan yang bersangkutan, ujar Taufik Hidayat sebagai Komisaris Utama LJU, Senin (15/2/2021).
Taufik Hidayat menambahkan bahwa, hal ini berkesesuaian dengan pasar 65-66 peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang menyatakan bahwa salah satu alasan pemberhentian direksi BUMD adalah pengunduran diri direksi.
Taufik berharap kedepan BUMD Pemerintah Provinsi Lampung dapat terus menjalankan usahanya untuk meningkatkan pembangunan serta berkontribusi pada perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat, katanya.(ist/her)