Linkarutama.com – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) hadir sebagai saksi dalam perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada, Kamis (4/3/2021).

Nunik dalam persidangan hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa tampak hadir di PN Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan kesaksian, Nunik di dampingi oleh suaminya Erry Ayudhiansyah.
Selain Nunik, hadir juga sebagai saksi yakni ajudan Mustafa dari anggota Brimob Polda Lampung Erwin Musalim, Midi Iswanto dari anggota DPRD Provinsi Lampung dan Khaidir Bujung Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB.
Dalam persidangan, mantan Wakil Bupati Lampung Utara yang juga Mantan Ketua Partai Hanura Lampung Sri Widodo hadir secara virtual. Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin juga hadir secara virtual.
Dalam keterangannya, saksi Midi Iswanto membeberkan bahwa uang Rp.18 Miliar itu sudah dikembalikan sebanyak 14 Miliar, dan sisanya 3,7 Miliar mengalir ke pengurus PKB yang lain.
Diketahui, Midi Iswanto di cecar banyak pertanyaan dalam persidangan tersebut.
“Dan Nunik terima sekitar 1 Miliar dan 150 juta,” kata Midi Iswanto terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(*/her)

