Linkarutama.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corot Virus Disease (Covid-19), Babinsa Koramil 410-02/TBS Kodim 0410/KBL Sertu Arfain, bersama Tim Satgas penanganan Covid-19 melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat pusat perbelanjaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan penanganan Covid-19, melaksanakan disiplin Prokes di Swalayan Superindo Jalan Cikditiro Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, Senin (19/4/2021).
Sertu Arfain Jaya mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Mall Superindo ini, sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang berkunjung di pusat perbelanjaan modern, ujarnya.
“Kegiatan penerapan Prokes ini akan terus gencar kita lakukan, karena penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum berakhir,” kata Sertu Arfain.
Kegiatan ini, merupakan upaya kita dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandar Lampung.
Kita berharap, dengan dilakukannya penerapan Prokes ini, masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi Prokes di tengah pandemi sekarang ini, pungkas Sertu Arfain.(rls/her)