Linkarutama.com – Berdasarkan hasil pantauan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan pada Pabrik karet PT.Rubber Jaya Lampung (RJL) pekan lalu, ternyata menjadi catatan khusus bagi Kasubid Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup, Ervan Kurniawan, SE. Pasalnya, banyak sekali kejanggalan yang ada pada perizinan lingkungan hidup, seperti kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT. RJL.
Ervan Kurniawan menjelaskan, pada saat dirinya dan tim meninjau lokasi terkait maraknya pemberitaan tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh PT.RJL, disitu ditemukan masih banyak kewajiban kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Tim sudah turun sekitar sepekan yang lalu, pencemaran limbah ke kolam warga itu dikarenakan kelalaian pihak Perusahaan, penyebabnya dikarenakan bak penampung limbahnya bocor,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Menurut Ervan, setelah tim turun ke pabrik karet PT. RJL, ternyata permasalahanya bukan hanya dikarenakan bak penampung limbah bocor.
Selain itu, PT. RJL sejak tahun 2020 tidak pernah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga semua permasalahan di Pabrik olahan karet itu lepas dari pengawasan DLH Kabupten Lampung Selatan.
Perusahaan itu diwajibkan membuat laporan Ke DLH selama enam bulan sekali, tapi sejak tahun 2020 sampai sekrang PT. RJL tidak pernah membuat laporan, UKL dan UPL nya pun kita minta segera dibenahi, kata dia.(net/her)