Linkarutama.com – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, dalam rillis yang diterima media, Kamis (4/6/2021).
Berikut delapan pelaku usaha tersebut yakni:
1. TunnelBear LLC.
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited.
4. Pluralsight, LLC.
5. Automattic Inc.
6. Woocommerce Inc.
7. Bright Market LLC.
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku
usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka
jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang
diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk
sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan
jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang
telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.(rls/her)