Kecuali Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka Akan Berjalan Di Provinsi Lampung

Linkarutama.com – Akhirnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Provinsi Lampung bagi Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung akan segera dilakukan pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang.

” Ya, PTM itu tidak berlaku bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota yang berstatus zona merah Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, saat menggelar Konferensi Pers di aula Disdikbud, Selasa (22/6/2021).

Kemudian, kata Sulpakar dalam kondisi selama pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung yang akan berlangsung PTM akan digelar pembelajaran dengan dua sistem konsep seperti, pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal tersebut jelas Sulpakat, sesuai instruksi Mendagri nomor 13/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 baik di tingkat desa dan kelurahan agar pengendalian Penyebaran Covid-19 berjalan maksimal.

Menurutnya, pelaksanaan PTM di Provinsi Lampung tetap dengan mengacu pada zona penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung.

“ Untuk wilayah zona, hijau, kuning, orange, seluruh sekolah diperboleh melakukan PTM terkecuali lokasi sekolah berada kabupaten/kota di zona merah itu tidak bisa,” tegas Sulpakar.

Sulpakar menambahkan bahwa, selain zona merah PTM ini dilakukan sesuai peraturan teknis Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan).

Dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran.

“ Ya, khusus zona merah harus dipahami, maka seluruh sekolah di zona lainnya wajib melaksanakan dengan pola PTM terbatas,” jelasnya.

Terkait PTM dengan dua konsep ini tentu telah dilakukan pantauan dan penilaian olah tim, tandasnya.

Lalu, dalam pelaksanaan PTM terbatas tentu harus dengan izin orang tua. Karena jika masih ada pihak orang tua yang keberatan untuk sekolah, maka sekolah berkewajiban melayani siswa yang belum dapat izin orang tua untuk menggelar kelas daring, pungkasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *