Linkarutama.com – Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Serda Romzi Bersama Satgas Covid-19 melakukan penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bandar Lampung, Senin (19/7/2021).
Babinsa Serda Romzi mengatakan bahwa kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat dengan maksud mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Ya, setiap kendaraan yang akan memasuki Kota Bandar Lampung, akan kita stop guna melakukan pemeriksaan surat Bukti Bebas Covid-19,” ujar Serda Romzi saat memberikan keterangan di Pos Penyekatan Kemiling, Bandar Lampung, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, jika pengendara tidak dapat menunjukan surat bukti Rapid test Antigen (Negatif), maka akan kita lakukan Rapid test Antigen ditempat yang telah disediakan, kata Serda Romzi.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain mengecek hasil Rapidtes Antigen para petugas juga selalu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes kesehatan Covid – 19.
Kegiatan tersebut kita harapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menangani situasi Pandemi ini sehingga aktivitas masyarakat Kota Bandar Lampung dapat kembali normal, tandasnya.
Adapun personel Satgas yang terlibat pada pos penyekatan Anggota Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL, personel Yonif 143 TWEJ, personel marinir, personel Polresta Bandar Lampung, Satpol PP, Dinas perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Bandar Lampung.(rls/her)