Linkarutama.com – Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Peltu Usep Sopwan bersama Gugus Tugas Kelurahan Bumi Kedamaian melakukan pengawasan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan H.M. Mangundiprojo Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin (9/8/2021).
Babinsa Peltu Usep Sopwan mengatakan, kegiatan ini bermaksud untuk memberikan himbauan serta edukasi kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol kesehatan dengan melakukan 5 M.
Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid -19, ujar Babinnsa Peltu Usep Sopwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada kesempatan tersebut pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk aturan dimasa PPKM.
Diharapkan, kepada warga yang tidak mempunyai keperluan mendesak, agar tetap tinggal dirumah dan kurangi mobilitas guna membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, tandasnya.(rls/her)