Terkait PPKM Level 4, Personil Kodim 0410/KBL dan Satgas Covid-19 Lakukan Penyekatan Kendaraan Di Pos Rajabasa

Linkarutama.com – Dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Level 4. Personel Kodim 0410/KBL Peltu Joko Pandoyo bersama Satgas Covid -19, melakukan penyekatan kendaraan, bertempat di Pos Penyekatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (11/8/2021).

Kegiatan penyekatan berdasarkan tindak lanjut Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid -19 di Kota Bandar Lampung.

Dalam pelaksanannya, para petugas memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik kendaraan Umum, Bus, Travel, roda dua terutama kendaraan yang dicurigai dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.

“Terkait hal tersebut, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama. Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan Wajib di putar balik,” pungkas Peltu Joko Pandoyo.

Turut hadir dalam kegiatan penyekatan tersebut diantaranya personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *