Linkarutama.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru bertempat di Jalan Gele Harun, Kelurahan Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Sabtu (16/10/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan mengenai pencegahan dan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota DPRD Lampung dapil Kota Bandar Lampung ini, sangat mengapresiasi kinerja dari Pemerintah dalam pengendalian Covid-19.
“Sekarang Provinsi Lampung sudah masuk zona kuning dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Sedangkan di Kota Bandar Lampung masuk Level 2, walau sudah dapat dikendalikan tetap jaga prokes,” kata Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza menjelaskan sudah menjadi tugas dari anggota DPRD Lampung Sosperda Nomor 3 ini kepada masyarakat.
“Kami sebagai anggota DPRD Lampung berkomitmen untuk dapat mensosialisasikan Perda ini agar masyarakat bisa menjalankan aktifitas di tengah Pandemi Covid-19. Saya berharap Sosialisasi ini tidak hanya dalam acara ini saja, tapi juga dapat disampaikan kepada keluarga, sanak saudara, teman, dan tetangga terdekat,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk segera divaksin.
“Provinsi Lampung saat ini sedang diserbu oleh vaksin. Percepatan vaksinasi untuk membentuk herd imunity atau kekebalan kelompok,” terang Mirza.
Sementara itu, Andi Mohamad Fakhri sebagai narasumber mengatakan pandemi Covid-19 ini adalah Pandemi Global. Seluruh dunia merasakan hal yang sama.
“Virus Covid-19 ini sudah menjangkit seluruh dunia dan hampir setiap negara melakukan protokol kesehatan yang ketat agar penularan Covid-19 tidak cepat menyebar. Kemudian saat ini, virus Covid-19 telah berkembang menjadi banyak varian dan yang terbaru adalah varian MU,” terang Andi.
Pelaksanaan Sosperda ini dilakukan dengan Prokes yang ketat Covid-19.(*/her)