Linkarutama.com – Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menghadiri kegiatan acara Pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Marga Tiga Tahap 1 di Kantor Wilayah Cabang BRI Metro, Kamis (21/10/ 2021).
Hadir dalam acara tersebut Kepala BRI Cabang Metro, Doni, kepala BPN Lampung Timur, Aan Rosmana, mewakili Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Reza Pahlevi
dan Camat Marga Tiga, Sarminsah.
Kepala BRI Cabang Metro, Doni mengarahkan kepada para penerima ganti rugi untuk tertib dan mematuhi peraturan yang ada.
” Hari ini kita akan melaksanakan pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Marga Tiga, jadi untuk bapak ibu penerima nanti kita akan lakukan beberapa tahapan yaitu verifikasi awal, verifikasi akhir dan kemudian pemberian buku tabungan. Agar tertib kita laksanakan 30 orang untuk setiap prosesnya yang mana terbagi dalam 5 grup dan nantinya ada 5 orang teman kami selaku koordinator,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dawam Rahardjo berpesan kepada para penerima ganti rugi untuk dapat menggunakan dana yang didapat dengan sebaik-baiknya.
“Insya Allah akan diusahakan hari ini selesai meski nanatinya belum selesai akan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Alhamdulillah ini merupakan kabar bahagia tapi tetap perlu saya ingatkan untuk hati-hati dipergunakan dan dimanfaat sebaik mungkin misalnya untuk mengembangkan usaha, ujar Bupati.
Menurutnya, hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak atas pembangunan bendungan Marga Tiga, saya sangat berharap ini membawa manfaat yang besar bagi penerimanya dan bisa memberikan kemakmuran bagi keluarga kita bersama, harap Bupati Dawam Rahardjo.(rls/her)