Di Kelurahan Waylaga, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Imbau Warga Binaan Jauhi Narkoba

Linkarutama.com – Babinsa Koramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Sertu Arfai imbau warga wilayah binaan untuk tidak main-main terhadap Narkoba, saat usai kegiatan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2021 dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kepada warga di Kantor kelurahan Way Laga, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka mencegah penyalah gunaan Narkoba.

Babinsa Sertu Arfai menilai, kegiatan penyuluhan ini sangat baik di sosialisasikan pada tingkat kelurahan.

“Sebagai Babinsa, sangat mendukung sekali kegiatan penyuluhan ini. Karena memang, efek penyalahgunaan Narkoba itu akan berdampak pada terjadinya tindak kejahatan lain.
Misalnya, orang yang sudah terlanjur kecanduan memakai Narkoba, akan menghalalkan segala cara agar bisa mendapatkan barang haram tersebut untuk dipakai, seperti mencuri dan merampok,” kata Sertu Arfai.

Selain itu, lanjut Sertu Arfai bahwa penyalahgunaan Narkoba juga akan berimbas pada hubungan dalam keluarga bagi yang sudah menikah.

“Besar kemungkinan akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran terhadap anggota keluarga, perceraian yang berujung pada penelantaran terhadap anggota keluarga,” tambahnya.

Ia berharap, kegiatan seperti ini dapat juga dilakukan di wilayah lainnya sehingga masyarakat lebih memahami apa-apa saja yang menjadi dampak terhadap penyalahgunaan Narkoba.

Jadi, saya imbau jangan pernah coba-coba terhadap Narkoba, Karena sekali mencoba akan menimbulkan penyesalan selama-lamanya, ujar Sertu Arfai.

Hadir dalan kegiatan antara lain, Muhamad Eko SH,MM, Jaksa Fungsional pada Kejari Bandar Lampung, Seklur Way Laga Suryanto, Kepala Puskesmas Way Laga dr. Yulia Endahsari dan Babinkamtibmas Way Laga.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *